Jumat, 06 Maret 2015

hukum dalam liberalisme



LIBERALISME
Hukum
Paham liberalisme pada awalnya muncul karena reaksi atas penindasan atau tindakan sewenang – wenang dari kaum bangsawan, kerajaan, dan agama pada zaman kerajaan monarki absolut. Orang – orang yang kebebasannya dikekang pada saat itu, akhirnya menuntut kemerdekaan dan kebebasan dalam bidang politik, agama, ekonomi, dan juga dalam bidang hukum. Liberalisme pada awalnya berkembang di kawasan eropa yang dipelopori oleh kaum – kaum borjuis. Kaum borjuis disisni merupakan warga kota yang cukup memiliki kekuatan dalam bidang ekonomi maupun hukum dan cukup terpelajar
Kaum liberal yang sebagian besar adalah kelompok borjuis tersebut menentang tindakan yang dianggap menekan kebebasan individu. Kebebasan individu di Inggris tertuang dalam Magna Charta (1215) yang mengatakan bahwa seseorang, kecuali budak, tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa, dan diasingkan atau disita miliknya tanpa alasan yang kuat menurut hukum. Kemudian peraturan yang tertuang dalam The Great Charter Liberties (1927) menjamin pengakuan tentang kebebasan bertindak dan berdagang bagi warga kota.
( http://id.wikipedia.org/wiki/Liberalisme )


Isi Magna Charta (1215) sebagai berikut:
  1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
  3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
  5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
  6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
  7. Kekuasaan raja harus dibatasi.
  8. Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, hukum atau kekuasaan.
Magna Carta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia, dan dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.
(
http://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta)
Di dalam piagam Magna charta tersebut terkandung paham – paham liberalisme yaitu kebebasan atas hak manusia. Kaitannya dengan hukum dalam piagam tersebut terdapat pada poin 4, 5, dan 6 yang artinya pemerintah atau aparat hukum tidak boleh sembarangan melakukan tindakan hukum terhadap warga masyarakat nya. Magna charta tersebut merupakan tonggak lahirnya kebebasan hidup atau liberalisme. Paham liberalisme atau kebebasan dalam bidang hukum disini bukan berarti orang yang melakukan kejahatan tidak di hukum dan bebas. Artinya mengacu pada poin 5 dalam magna charta tersebut seseorang kecuali budak tidak akan ditahan, ditangkap, dan dinyatakan bersalah tanpa alasan hukum yang sah sebagai dasar tindakannya. Karena pada masa – masa sebelum lahir liberalisme yaitu pada masa kerajaan monarki absolut pemerintah atau aparat hukum ataupun raja dapat seenaknya menangkap, menahan, dan menyatakan bersalah kepada seseorang atas perintah sang raja (absolut).
Sedangkan dalam Habeas Corpus Act (1679) menetapkan bahwa hakim dapat meminta polisi untuk menunjukkan alasan lengkap mengapa seseorang ditangkap dan orang yang ditangkap itu harus diperiksa selambat-lambatnya dalam waktu dua hari. Seseorang yang telah dituntut dalam suatu perkara tidak boleh lagi di adili untuk perkara yang sama. Dalam Bill of Rights (1689) dicantumkan bahwa membuat undang-undang, menaikkan pajak, dan membentuk tentara harus mendapat izin dari Parlemen. Parlemen juga mempunyai kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Liberalisme )
Isi Habesas Corpus Act (1679) :
Hobeas Corpus Act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut:
  1. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
  2. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
    (http://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta)
Kandungan dalam Hobeas Corpus Act, dapat diartikan bahwa jika ada seseorang yang ditahan maka segera diperiksa dalam jangka waktu 2 hari setelah penahan, dan alasan penahanan juga harus jelas dan desertai dengan bukti yang sah menurut hukum. Dengan adanya aturan ini memungkinkan seseorang yang telah ditahan untuk bebas kembali apabila tidak ada bukti yang sah menurut hukum mengenai tindakan seseorang tersebut. Terkait dengan liberalisme yang mengagungkan kebebasan individu, aturan inipun mendukung kaum liberal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar