LIBERALISME
Hukum
Paham liberalisme pada awalnya muncul karena reaksi atas penindasan
atau tindakan sewenang – wenang dari kaum bangsawan, kerajaan, dan agama pada
zaman kerajaan monarki absolut. Orang – orang yang kebebasannya dikekang pada
saat itu, akhirnya menuntut kemerdekaan dan kebebasan dalam bidang politik,
agama, ekonomi, dan juga dalam bidang hukum. Liberalisme pada awalnya
berkembang di kawasan eropa yang dipelopori oleh kaum – kaum borjuis. Kaum
borjuis disisni merupakan warga kota yang cukup memiliki kekuatan dalam bidang
ekonomi maupun hukum dan cukup terpelajar
Kaum liberal
yang sebagian besar adalah kelompok borjuis tersebut menentang tindakan yang
dianggap menekan kebebasan individu. Kebebasan individu di Inggris tertuang
dalam Magna Charta (1215) yang mengatakan bahwa seseorang, kecuali budak, tidak
boleh ditangkap, dipenjara, disiksa, dan diasingkan atau disita miliknya tanpa
alasan yang kuat menurut hukum. Kemudian peraturan yang tertuang dalam The
Great Charter Liberties (1927) menjamin pengakuan tentang kebebasan bertindak
dan berdagang bagi warga kota.
( http://id.wikipedia.org/wiki/Liberalisme )
( http://id.wikipedia.org/wiki/Liberalisme )
Isi Magna Charta (1215) sebagai berikut:
- Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
- Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
- Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
- Kekuasaan raja harus dibatasi.
- Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, hukum atau kekuasaan.
Magna Carta
dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia, dan dianggap sebagai
tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta)
(http://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta)
Di dalam piagam Magna charta tersebut
terkandung paham – paham liberalisme yaitu kebebasan atas hak manusia. Kaitannya
dengan hukum dalam piagam tersebut terdapat pada poin 4, 5, dan 6 yang artinya
pemerintah atau aparat hukum tidak boleh sembarangan melakukan tindakan hukum
terhadap warga masyarakat nya. Magna charta tersebut merupakan tonggak lahirnya
kebebasan hidup atau liberalisme. Paham liberalisme atau kebebasan dalam bidang
hukum disini bukan berarti orang yang melakukan kejahatan tidak di hukum dan
bebas. Artinya mengacu pada poin 5 dalam magna charta tersebut seseorang
kecuali budak tidak akan ditahan, ditangkap, dan dinyatakan bersalah tanpa
alasan hukum yang sah sebagai dasar tindakannya. Karena pada masa – masa
sebelum lahir liberalisme yaitu pada masa kerajaan monarki absolut pemerintah
atau aparat hukum ataupun raja dapat seenaknya menangkap, menahan, dan
menyatakan bersalah kepada seseorang atas perintah sang raja (absolut).
Sedangkan dalam
Habeas Corpus Act (1679) menetapkan bahwa hakim dapat meminta polisi untuk
menunjukkan alasan lengkap mengapa seseorang ditangkap dan orang yang ditangkap
itu harus diperiksa selambat-lambatnya dalam waktu dua hari. Seseorang yang
telah dituntut dalam suatu perkara tidak boleh lagi di adili untuk perkara yang
sama. Dalam Bill of Rights (1689) dicantumkan bahwa membuat undang-undang,
menaikkan pajak, dan membentuk tentara harus mendapat izin dari Parlemen.
Parlemen juga mempunyai kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Liberalisme )
Isi Habesas Corpus Act (1679) :
Hobeas Corpus Act
adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada
tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut:
- Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
- Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta)
Kandungan dalam Hobeas Corpus Act,
dapat diartikan bahwa jika ada seseorang yang ditahan maka segera diperiksa
dalam jangka waktu 2 hari setelah penahan, dan alasan penahanan juga harus
jelas dan desertai dengan bukti yang sah menurut hukum. Dengan adanya aturan
ini memungkinkan seseorang yang telah ditahan untuk bebas kembali apabila tidak
ada bukti yang sah menurut hukum mengenai tindakan seseorang tersebut. Terkait
dengan liberalisme yang mengagungkan kebebasan individu, aturan inipun
mendukung kaum liberal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar